Bahwa sudah tidak satupun wilayah di Negara RI yang terbebas Narkoba termasuk Kab. Sumbawa Peredaran dan Penggunaan Narkoba cukup mengkhawatirkan bagi keselamatan generasi muda dan Peredaran Narkoba tersebut akan terus meningkat manakala daya permintaan meningkat, akan tetapi Peredaran Narkoba akan semakin berkurang manakala daya permintaan berkurang atau Peredaran Narkoba tidak ada sama sekali manakala Permintaan Narkoba oleh Pengguna / Pemakai sudah tidak ada lagi di wilayah Kab. Sumbawa.
Penggunaan Narkoba apapun jenisnya dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian Sebagai berikut :
Dari sisi Sosial, Pengguna / Pemakai Narkoba pasti mendapatkan
hukuman Sosial oleh komunitas masyarakat di sekitar tempat tinggalnya seperti warga masyarakat mengucilkan, membatasi berhubungan atau kontak
dengan yang bersangkutan bahkan secara ekstrim warga masyarakat akan mengusir
yang bersangkutan untuk pindah tempat tinggal.
Dari sisi ekonomi, Keluarga akan merasakan beban ekonomi yang cukup berat akibat Penyalahgunaan Narkoba misalnya Narkoba yang digunakan harus di beli
dengan harga mahal dan pasti dilakukan berulang-ulang, hingga kecanduan.
selanjutnya biaya yang sangat besar lagi harus di keluarkan
yaitu ketika yang bersangkutan kecanduan lalu dilakukan Pengobatan atau Rehabilitasi medis.
dengan harga mahal dan pasti dilakukan berulang-ulang, hingga kecanduan.
selanjutnya biaya yang sangat besar lagi harus di keluarkan
yaitu ketika yang bersangkutan kecanduan lalu dilakukan Pengobatan atau Rehabilitasi medis.
Dari sisi hukum sesuai Undang-undang RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika
bahwa sanksi pidana Penjara paling singkat 4 Thn atau 5 Thn, paling lama 12 Thn atau 15 Thn, atau 20 Thn atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling sedikit Rp. 400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah )
atau Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah )
atau Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah )
dan paling banyak Rp. 3 M atau Rp 5 M atau Rp. 8 M
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini menghimbau Sbb :
1. Kepada setiap Orang Tua, agar perduli terhadap Putra dan Putrinya, pastikan bahwa mereka tidak terlibat Narkoba. Caranya lakukan Tes Urine kepada masing-masing Putra-putrinya dan apabila hasil Tes Urine tersebut positif Narkoba maka segeralah lakukan pengobatan atau Rehab medis, jangan tunggu sampai parah, karena apabila orang Tua tidak ada upaya melapor ke Puskesmas, atau Rumah Sakit untuk di obat Putra-putrinya maka kepada Orang Tuanya tersebut dapat di kenakan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta tapi sebaliknya kalau di laporkan maka Pecandu yang belum cukup umur tidak di tuntut pidana, sedangkan pecandu yang sudah cukup umur sedang menjalani Rehab medis tidak di tuntut pidana.
2. Kepada para Pengguna atau Pemakai Narkoba segeralah sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah perbuatan yang sia-sia yang hanya merugikan diri sendiri dan keluarga serta menghancurkan masa depan.
3. Kepada para Pengedar Narkoba, segeralah Insaf dan bertaubat bahwa perbuatan yang saudara lakukan itu adalah perbuatan terkutuk, tidak manusiawi, membunuh generasi penerus perjuangan Bangsa. Khusus Pengedar warga Negara Indonesia sadarlah bahwa secara tidak sadar saudara sudah di manfaatkan oleh pihak-pihak luar yang ingin menghancurkan Indonesia lewat Narkoba dan kami yakin bahwa saudara juga tidak ingin Indonesia hancur karena Narkoba.
4. Kepada seluruh warga masyarakat di Tana Samawa yang tercinta ini, marilah kita secara bersama-sama memerangi Narkoba dengan cara perduli terhadap Keluarga kita masing-masing, perduli terhadap lingkungan masyarakat di sekitar kita, bila menemukan Penggunaan dan Peredaran Narkoba segera melaporkan kepada pihak yang berwajib ( Polri ).
Demikian himbauan ini, semoga warga masyarakat Tana Samawa di lindungi Allah SWT dari ancaman Narkoba, Amien.(bnms1)
