LANDASAN TUGAS POLRI YAITU :
2.UUD 1945
5. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, antara lain :
- TENTANG KEPOLISIAN Undang Undang Kepolisian No.2 Tahun 2002
- KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)
- KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana)
- UU HAM UU No. 39 Th 1999 ttg Hak Asasi Manusia
- UU TIPIKOR UU NO 3 TH 1971 TINDAK PIDANA KORUPSI
- UU NARKOTIKA UU NO 22 TAHUN 1997 TTG NARKOTIKA
- UU ITE TRANSAKSI ELEKTRONIK UU_ITE
- UU TERORISME UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme
- UU LALULINTAS UU NO 14 TAHUN 1992 LANTAS & ANGKUTAN JALAN
- UU MONEY LAUNDRYING UU NO. 8 TAHUN 2010
- UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ( KIP) UU NO. 14 TAHUN 2008
12. UU Tentang HAKI antara lain :
Ø Hak Cipta UU_No.19 tahun 2002
Ø Paten UU No.14 tahun 2001
Ø Merk UU No.15 tahun 2001
Desain Industri No.31 Tahun 2000
Desain Industri No.31 Tahun 2000
Ø Rahasia Dagang UU No.30 Tahun 2000
Ø Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU_Nomor 32 Tahun 2000
6.DISIPLIN POLRI
7. KODE ETIK
8.PERATURAN KAPOLRI ( PERKAP )
- Perkap No 16 Th 2010 ttg Informasi Publik
- PERKAP NO 3 – TAHUN 2009 TENTANG SISOPSNAL
- Perkap No 9 Th 2010 ttg Nikah Cerai Rujuk
- Perkap No 5 Th 2010 ttg Penyadapan
- perkap no 8 tahun 2009 Tentang HAM
9.PROSEDUR TETAP ( PROTAP )
10.TAMBAHAN
11. Tugas Pokok Polri :
- Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( HARKAMTIBMAS )
- Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat
- Aparatur Penegak Hukum
0 komentar:
Posting Komentar