Sabtu, 18 Februari 2012

satpam di wil barat sumbawa....



Satuan pengamanan yang sering kita panggil dengan istilah satpam adalah merupakan satuan yang melaksanakan tugas pengamanan di lingkungan kerjanya, sehingga di dalam pembinaannya adalah tanggung jawab Polri, oleh sebab itulah Pada hari Kamis, (16/2/12), dari pukul 10.00 wita, IPDA I WYN DEDENG dan BRIGADIR DARMAWAN, telah melaksanakan kegiatan pembinaan Satpam, pembinaan di laksanakan dengan sistim sambang kepada masing-masing anggota satpam yang sedang melkaksanakan tugas di lapangan. Adapun tempat yang di datangi pada hari itu adalah di Dinas Instansi pengguna Jasa Satpam dalam wilayah kota Sumbawa bagian Barat Kab. Sumbawa, yang dapat di sambang dalam rangka pembinaan itu PT. Pertamina persero Cab. Sumbawa, PT. WIA dan PT. PLN Labuan.
     
pada kesempatan tersebut Ipda Dedeng memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan kepada para anggota Satpam yang ditemui agar selalu dan senantiasa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban serta tanggung jawab keamanan dilingkungan kerja masing-masing dengan sebaik-baiknya agar kepercayaan para pengguna Jasa Satpam tetap didapatkan dari pengguna jasa Satpam terhadap keberadaan petugas Satpam tersebut.

Selain dari pada itu beliau juga mengecek dan mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas para anggota satpam selalu menggunakan pakaian dinas ( seragam dinas satpam ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan ada yang hanya menggunakan baju kaos yang dituliskan Security saja harus berpakaian lengkap, kemudian para satpam mengeluarkan KTA (Kartu Tanda Anggota) Satpam untuk di cek dan bagi KTA yang sudah habis masa berlakunya Ipda menyarankan agar apabila segera mengurus dan memperbaruhi untuk di perpanjang masa berlakunya.

Ipda menyampaikan bahwa Setiap pelanggaran pasti ada sanksi, demikian juga halnya dengan anggota satpam yang telah di cek dalam rangka pembinaan ini, maka kalo ada pelanggaran akan di ambil tindakan ungkap beliau. Ketika di tanya oleh penulis tindakan dalam bentuk apa yang akan diberikan terhadap satpam yang melanggar, beliau menjelaskan bahwa tindakan yang diberikan adalah tindakan berupa teguran langsung kepada Satpam yang melanggar agar memperbaiki dan lebih selektif dalam menjalankan tugas serta tetap mengacu kepada Perkap No. 24 thn 2007 tentang sistem manajemen pengamanan organisasi perusahaan dan atau instansi lembaga pemerintah.

      Pelaksanaan kegiatan pembinaan Satpam dalam kota Kab. Sumbawa telah dilaksanakan dan berjalan dengan tertib dan lancar, para anggota Satpam bisa lebih memahami tentang tugas, tanggung jawab dan kewajibannya dan siap untuk mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas selanjutnya.(bnms0)


0 komentar:

Posting Komentar