Selasa, 14 Februari 2012

HIMBAUAN NARKOBA

 
                       

  Bahwa sudah tidak satupun wilayah di Negara RI yang terbebas Narkoba termasuk Kab. Sumbawa Peredaran dan Penggunaan Narkoba cukup mengkhawatirkan bagi keselamatan generasi muda dan Peredaran Narkoba tersebut akan terus meningkat manakala daya permintaan meningkat, akan tetapi Peredaran Narkoba akan semakin berkurang manakala daya permintaan berkurang atau Peredaran Narkoba tidak ada sama sekali manakala Permintaan Narkoba oleh Pengguna / Pemakai sudah tidak ada lagi di wilayah Kab. Sumbawa.

Penggunaan Narkoba apapun jenisnya dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian Sebagai berikut  :

Dari sisi Kesehatan manusia dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh seperti kerusakan Jantung, Hati, Paru-paru, Kerusakan Fungsi syaraf otak yang pada akhirnya mengakibatkan kematian.

Dari sisi Sosial, Pengguna / Pemakai Narkoba pasti mendapatkan
 hukuman Sosial oleh komunitas masyarakat di sekitar tempat tinggalnya seperti warga masyarakat mengucilkan, membatasi berhubungan atau kontak 
dengan yang bersangkutan bahkan secara ekstrim warga masyarakat akan mengusir
 yang bersangkutan untuk pindah tempat  tinggal.

Dari sisi ekonomi, Keluarga akan merasakan beban ekonomi yang cukup berat akibat Penyalahgunaan Narkoba misalnya Narkoba yang digunakan  harus di beli 
dengan harga mahal dan pasti dilakukan berulang-ulang, hingga kecanduan.
selanjutnya biaya yang sangat besar lagi harus di keluarkan
 yaitu ketika yang bersangkutan kecanduan lalu dilakukan Pengobatan atau Rehabilitasi medis.

Dari sisi hukum sesuai Undang-undang RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika 
bahwa sanksi pidana Penjara paling singkat 4 Thn  atau 5 Thn, paling lama 12 Thn atau 15 Thn, atau 20 Thn atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling sedikit                                Rp. 400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah )
 atau Rp. 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) 
atau Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) 
dan paling banyak Rp. 3 M atau Rp 5 M atau Rp. 8 M 
di kenakan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan menanam,  memelihara, memiliki, mengimpor, menguasai, memproduksi, mengekspor, mengeluarkan, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar,  mengangkut, membawa, mengirim, menggunakan untuk orang lain.

 Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini menghimbau Sbb :

1.    Kepada setiap Orang Tua, agar perduli terhadap Putra dan Putrinya, pastikan bahwa mereka  tidak terlibat Narkoba. Caranya lakukan Tes Urine kepada masing-masing Putra-putrinya dan apabila hasil Tes Urine tersebut positif Narkoba maka segeralah lakukan pengobatan atau Rehab medis, jangan tunggu sampai parah, karena apabila orang Tua tidak ada upaya melapor ke Puskesmas, atau Rumah Sakit untuk di obat Putra-putrinya maka kepada Orang Tuanya tersebut dapat di kenakan dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 1 juta tapi sebaliknya kalau di laporkan maka Pecandu yang belum cukup umur tidak di tuntut pidana, sedangkan pecandu yang sudah cukup umur sedang menjalani Rehab medis tidak di tuntut pidana.

2.    Kepada para Pengguna atau Pemakai Narkoba segeralah sadar bahwa apa yang dilakukan itu adalah perbuatan yang sia-sia yang hanya merugikan diri sendiri dan keluarga serta menghancurkan masa depan.

3.     Kepada para Pengedar Narkoba, segeralah Insaf dan bertaubat bahwa perbuatan yang saudara lakukan itu adalah perbuatan terkutuk, tidak manusiawi, membunuh generasi penerus perjuangan Bangsa. Khusus Pengedar warga Negara Indonesia sadarlah bahwa secara tidak sadar saudara sudah di manfaatkan oleh pihak-pihak luar yang ingin menghancurkan Indonesia lewat Narkoba dan kami yakin bahwa saudara juga tidak ingin Indonesia hancur karena Narkoba.

4.     Kepada seluruh warga masyarakat di Tana Samawa yang tercinta ini, marilah kita secara  bersama-sama memerangi Narkoba dengan cara perduli terhadap Keluarga kita masing-masing, perduli terhadap lingkungan masyarakat di sekitar kita, bila menemukan Penggunaan dan Peredaran Narkoba segera melaporkan kepada pihak yang berwajib  ( Polri ).

Demikian himbauan ini, semoga warga masyarakat Tana Samawa di lindungi Allah SWT dari ancaman Narkoba, Amien.(bnms1)






                


1 komentar:

  1. Melaporkan di Seluruh Indonesia :
    Mohon Kepada Seluruh BNN, Seluruh TNI, Seluruh KEPOLISIAN & Seluruh Warga Negara Indonesia, Mohon di Selidiki / di Intai,
    di Berantas, di Razia, di Sidak, di Tangkap, Sekarang Juga :
    Para NARKOBA & Para TINDAK kRIMINAL
    ( Tempat Persembunyian & Pelarian ) ada di :

    1. Semua Tempat Kerja, Ruang Kerja, Kantor Dinas, Sekolah SMP,
    SMA, Kampus, Bengkel Motor, Bengkel Las, Salon,
    Pijat Urut Tradisional. Seluruh Rumah Penduduk
    ( Tempat Persembunyian Narkoba ) Mohon di Tes Darah / Urine
    Sekarang Juga.
    Cara baru untuk Sebelum Naik Kapal dengan mendeteksi :
    - Pakai Alat Sidik Jari, Mata spt Mengurus KTP
    - Periksa Pakai Alat Deteksi & Anjing Pelacak yaitu :
    Tas bawaan, Jok Motor, Mobil, Sepatu, Sandal, Topi,
    Ikat Pinggang dsb.
    - Tes Darah & Urine

    2. Semua Terminal, Dalam Bus, Taxi, Angkot, Travel
    ( Avanza, Ertiga, Inova, & Pick Up & Stasiun Kereta Api,
    ( Persembunyian Pelarian Kasus Pembunuhan, Narkoba &
    Sejata Tajam serta Rakitan Senjata serta Rakitan BOM )
    Cara baru untuk Sebelum Naik Kapal dengan mendeteksi :
    - Pakai Alat Sidik Jari, Mata spt Mengurus KTP
    - Periksa Pakai Alat Deteksi & Anjing Pelacak yaitu :
    Tas bawaan, Jok Motor, Mobil, Sepatu, Sandal, Topi,
    Ikat Pinggang dsb.
    - Tes Darah & Urine

    3. Semua Pelabuhan, Dalam Kapal Penumpang
    Banyak Terjadi Jalur Pelarian para Kriminal ( Kasus
    Pembunuhan, Kasus Curanmor, Narkoba, Perkosaan,
    Perampokan dsb )
    Cara baru untuk Sebelum Naik Kapal dengan mendeteksi :
    - Pakai Alat Sidik Jari, Mata spt Mengurus KTP
    - Periksa Pakai Alat Deteksi & Anjing Pelacak yaitu :
    Tas bawaan, Jok Motor, Mobil, Sepatu, Sandal, Topi,
    Ikat Pinggang dsb.
    - Tes Darah & Urine

    5. Semua Mall, Cafe, Bioskop, Pantai, Rumah Sakit
    - Modus Baru : Banyak Tempat Transaksi Narkoba
    & Senjata Tajam Serta Persembunyian Motor dari hasil
    Curanmor di Tempat Parkir Mall, Cafe, Bioskop, Pantai, Rumah
    Sakit, Alun2.
    Buktikan sekarang Juga : Periksa STNK Motor & Mobil
    Keluar Masuk Parkir tsb.

    6. Kost2 an, Kontrakan Petak, Kontrakan Rumah, Rumah Pondok
    Liar / Gubuk Papan karena Untuk Tempat :
    a. Karena banyak yang tidak memiliki KTP / KTP Palsu
    b. ( Pesta Narkoba = Sabu, Ganja Kering, Arak Oplosan )
    b. ( Tempat Persembunyian / Kasus Pembunuhan,
    Pencurian / Curanmor )
    c. Tempat untuk merakit Senjata / senjata Rakitan / BOM
    Keterangan :
    Pelararian nya ada Sumatera dan Bangka Belitung ( DPO ),

    7. Warnet ( banyak Terjadi Tempat Mesum )

    8. Hotel, Motel & Losmen
    ( Banyak Terjadi Tempat Pesta Narkoba & Mesum )

    9. Semua LP / Lapas, Terbukti Narapidana Masih Menyimpan
    Narkoba & No Hp, Harap Di Razia Seluruhnya tanpa kecuali /
    sampai ke akar - akarnya,

    Mohon Kepada Seluruh BNN, Seluruh TNI, Seluruh KEPOLISIAN & Seluruh Warga Negara Indonesia dari Sabang Sampai Merauke / Seluruh Pelosok Tanah Air Kita yang merusak Generasi Bangsa Mohon di Selidiki / di Intai,
    di Berantas, di Razia, di Sidak, di Tangkap, ( Serentak ) Setiap hari sampai Tuntas ke Akar - akar nya Sekarang Juga :
    Para NARKOBA & Para TINDAK kRIMINAL
    Tempat Persembunyian & Pelarian ada di :
    Sumatera & Bangka Belitung.

    By. Info Warga

    BalasHapus